Lima Perusahaan Langgar Tata Ruang
MAKASSAR -- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Makassar menyatakan lima perusahaan dengan bidang usaha berbeda melanggar aturan tata ruang Kota Makassar. "Kelima perusahaan itu harus segera ditindak," kata Rahman Pina, Ketua Komisi A Bidang Pemerintahan, seusai rapat bersama dinas tata ruang dan bangunan dan lima perusahaan yang diduga melanggar di kantor Dewan Makassar kemarin.
Adapun perusahaan yang dianggap melanggar aturan itu adalah Perum Perumna
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini