Menantu Wakil Wali Kota Divonis Dua Bulan Percobaan

MAKASSAR -- Sudarmawan Mahir, 35 tahun, terdakwa kasus penganiayaan terhadap Kepala Bidang Pengawasan Dinas pariwisata Makassar Alex Manga, divonis 2 bulan dengan masa percobaan 3 bulan. Menantu Wakil Wali Kota Makassar Supomo Guntur itu terbukti melakukan tindak pidana umum kepada korban. "Terdakwa divonis 2 bulan dengan masa percobaan 3 bulan. Tapi terdakwa tidak usah menjalani penahanan," kata ketua majelis hakim, Makmur, kemarin.
Vonis ini leb
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini