Kasus Korupsi RSUD Masamba
Kejaksaan Tetapkan Dua Tersangka
PALOPO -- Kejaksaan Negeri Masamba menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan bangsal kelas III senilai Rp 700 juta di RSUD Andi Jemma Masamba. " Satu tersangka inisialnya L. Satunya lagi saya tidak mau sebut. Kasihan keluarganya kalau diekspose, " kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Masamba, Nasaruddin Agussalim saat dihubungi Tempo, kemarin.
Menurut Nasaruddin, pihaknya akan memeriksa kembali para tersangka dalam wakt
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini