Jaksa Tolak Eksepsi Ridwan Muhadir
MAKASSAR -- Jaksa penuntut umum menolak materi keberatan yang dilayangkan terdakwa korupsi swakelola Dinas Pekerjaan Umum Makassar, Ridwan Muhadir. Jaksa berpendapat, eksepsi tersebut sudah masuk pokok perkara dalam persidangan.
"Nilai kerugian negara yang ditolak terdakwa akan lebih jelas dalam persidangan nanti," kata jaksa Zainal Abidin di Pengadilan Negeri Makassar kemarin.
Zainal mengatakan nilai kerugian negara didasarkan pada hasil penghit
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini