Perusak Kantor Bupati Gowa Terancam Hukuman 10 Tahun
GOWA -- Kasus perusakan Kantor Bupati Gowa mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Sungguminasa kemarin. Sidang menghadapkan dua terdakwa pemimpin perusakan, Ahmad Mappagau alias Karaeng Moncong, dan Abdul Rahman Azis. Satu terdakwa lain, Amiruddin, masih buron.
"Terdakwa melakukan orasi di samping mobil pikap dan mengatakan kepada massa, ‘jangan meninggalkan kontor bupati sebelum bupati turun’," kata jaksa Gerei Sambine dalam tuntutannya. Saat
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini