Pemerkosa Anak Tiri Dihukum 10 Tahun
GOWA -- Majelis hakim Pengadilan Negeri Sungguminasa, yang diketuai Burhanuddin, kemarin menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Della Loma Mai, terdakwa yang menggauli anak tirinya, serta 6 tahun penjara kepada Raedah Dg Gassing karena membantu sang suami menggauli anak kandungnya.
Saat vonis dibacakan, kedua terdakwa tak didampingi kuasa hukumnya, Amiruddin. "Terdakwa tak keberatan sidang dilanjutkan," kata Burhanuddin. Sidang kali ini juga le
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini