PTTUN Tolak Banding Pemkot Parepare
PAREPARE -- Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Makassar menolak permohonan banding Pemerintah Kota Parepare terhadap putusan PTUN Makassar. Upaya permohonan banding tersebut ada kaitannya dengan putusan PTUN, yang mengabulkan gugatan lima kepala sekolah atas Surat Keputusan (SK) Wali Kota Parepare perihal mutasi kepala sekolah di lingkup Dinas Pendidikan Kota Parepare.
Kelima kepala sekolah tersebut memperkarakan mutasi melalui SK Wali
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini