PERUSAKAN KANTOR BUPATI GOWA
Terdakwa Tolak Keterangan Saksi
GOWA -- Terdakwa perusakan kantor Bupati Gowa menolak keterangan saksi yang menyebutkan bahwa mereka terlibat aksi anarkistis pada 10 Januari lalu. Sidang dilangsungkan di Pengadilan Negeri Sungguminasa kemarin, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari aparat Kepolisian Resor Gowa.
Salah seorang terdakwa, Herman Dg Lewa, mengatakan banyak pernyataan saksi yang tidak benar alias bohong. "Saya tidak ikut aksi demonstrasi, tapi saya ditangka
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini