Pejabat Makassar Didakwa Korupsi Pasar Pabaeng-baeng
MAKASSAR -- Jaksa mendakwa Kepala Bidang Perdagangan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Makassar Daddy Hermadi melakukan korupsi dalam proyek pembangunan Pasar Pabaeng-baeng. Jaksa menjerat Daddy dengan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
"Terdakwa mengetahui semua pekerjaan di pasar itu, tapi tidak berusaha memperingatkan maupun mengoreksinya," ujar jaksa penuntut umum Andarias.
J
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini