Pembuat Akta Andi Oddang Dinilai Tidak Cermat
MAKASSAR -- Majelis hakim Pengadilan Negeri Makassar menilai notaris tidak teliti dalam membuat perubahan akta Yayasan Perguruan Tinggi Karya Dharma (YPTKD). Akibat ketidaktelitian itu, akta tersebut digugat karena dianggap palsu. "Seharusnya Anda periksa baik-baik surat kuasa sebelum membuat akta tersebut," ujar ketua majelis hakim Wayan Karya dalam sidang lanjutan pemalsuan akta YPTKD kemarin.
Persidangan kemarin menghadirkan saksi Mardiana Kadi
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini