Popang Minta Hakim Abaikan Keterangan Saksi
MAKASSAR -- Majelis hakim kasus dugaan korupsi Anggaran Daerah Tana Toraja 2003-2004 diminta mengabaikan keterangan saksi. Keterangan itu hanya berdasarkan berita acara pemeriksaan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum yang tidak dapat menghadirkan saksi.
"Keterangan saksi yang disumpah tidak bisa disamakan dengan keterangan saksi saat dalam penyidikan," kata Andarias Palino Popang melalui penasihat hukum Hasman Usman seusai persidangan kemarin
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini