DPRD Ajukan Raperda TV Kabel
MAKASSAR -- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Selatan mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyiaran Televisi Melalui Kabel dalam Rapat Paripurna III DPRD Sulawesi Selatan tahun 2011 kemarin. Dewan menilai TV kabel memiliki dua sisi yang harus diperhatikan, yaitu sebagai media informasi maupun pendidikan, tapi di sisi lain juga bisa memiliki dampak buruk.
"Sehingga kami dari DPRD berinisiatif untuk membentuk raperda sebagai
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini