Kama Cappi Divonis 1,5 Tahun Penjara
MAKASSAR -- Terdakwa bentrokan di halaman kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan-Barat, Ashari Setiawan alias Kama Cappi, divonis 1 tahun 6 bulan penjara kemarin. Dalam sidang di Pengadilan Negeri Makassar, ia dinyatakan terbukti mengeroyok dan menganiaya dua anggota staf Kejaksaan hingga mengalami luka-luka.
Menurut ketua majelis hakim Siswandriyono, terdakwa terbukti melanggar Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Pengeroyokan dan
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini