KEJAKSAAN CEKAL BOS ASINDO
MAKASSAR -- Kejaksaan Negeri Makassar melayangkan surat permintaan pencekalan terhadap bos PT Asindo Indah Griyatama, John Lucman, yang menjadi terdakwa dalam kasus penipuan. Pencekalan juga dilakukan terhadap Direktur PT Karunia Sejati Frans Tunggono, rekanan PT Asindo. "Suratnya sudah kami layangkan saat pelimpahan tahap kedua (7 Maret 2011)," kata Kepala Seksi Pidana Umum Andi Muldani Fajrin kemarin.
Saat ini John dan Frans tengah menjalani per
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini