Angkasa Pura Diwajibkan Berbagi Hasil dengan Maros
MAROS -- Ketua Dewan Perwakilan Daerah Irman Gusman mewajibkan PT Angkasa Pura I Bandara Sultan Hasanuddin berbagi hasil retribusi pelayanan jasa penumpang pesawat udara (PJP2U). Saat ini retribusi pelayanan jasa penumpang pesawat udara di Bandar Udara Hasanuddin sebesar Rp 40 ribu per orang. Pemerintah Maros meminta bagi hasil sebesar Rp 5.000 dari retribusi itu.
"Saya kira perusahaan yang mengenakan jasa terhadap masyarakat itu wajib melakukan ba
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini