Kejaksaan Kesulitan Eksekusi Vonis Sekretaris Daerah Bangli
MAKASSAR -- Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan-Barat Burhanuddin mengaku kesulitan mengeksekusi vonis Sekretaris Daerah Bangli I Wayan Sutapa, terpidana korupsi tukar guling tanah. Alasannya, yang bersangkutan ternyata melakukan upaya kasasi ke Mahkamah Agung. Namun belum jelas kapan upaya hukum tersebut dilakukan. "Upaya hukum itulah yang menghambat kami menjemput terpidana," ujar Burhanuddin kemarin.
Menurut dia, sebenarnya mudah mengeksekus
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini