Terpidana Korupsi Mobil Ambulans Dieksekusi
MAKASSAR -- Kejaksaan Tinggi Sulawesi Sulawesi Selatan-Barat menangkap Syamsul Bahri. Menurut Asisten Intelijen Kejaksaan Dedy Siswadi, terpidana korupsi pengadaan mobil ambulans Kabupaten Jeneponto itu ditangkap di kantor gubernur. "Kami melaksanakan putusan Mahkamah Agung untuk melakukan eksekusi terpidana. Putusan kasusnya telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) sejak 2009," kata Dedy di kantornya kemarin.
Dedy menjelaskan, Kejaksaan Tinggi hany
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini