Realisasi PBB Terhambat Peraturan Daerah
MAKASSAR -- Kebijakan pemerintah pusat yang mengubah Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebagai pajak daerah masih mengalami banyak kendala dalam realisasinya.
Kepala Seksi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Wilayah IV D Djonson Mamullang menyampaikan, hingga saat ini penerapan kebijakan tersebut berjalan sangat lambat. Padahal sosialisasi ini dilakukan oleh pemerintah seja
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini