Pemerintah Hapus Retribusi Industri Kecil
MAKASSAR -- Untuk mendorong pertumbuhan industri kecil-menengah di Makassar, pemerintah kota menghapuskan biaya retribusi. Kepala Bidang Industri, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Makassar, Burhanuddin, mengatakan penghapusan retribusi ini sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2004, yang berlaku bulan lalu.
"Sekarang yang membayar biaya retribusi hanya industri besar," katanya. Menurut Burhanuddin, langkah ini diambil pemerintah kota
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini