Polisi Bongkar Peredaran Narkoba Melalui Jasa Titipan
MAKASSAR -- Unit Narkoba Kepolisian Resor Kota Besar Makassar membongkar peredaran narkoba melalui jasa titipan barang kemarin. Pemilik barang haram itu, Ramli, 45 tahun, warga Veteran Utara, bisa dibekuk polisi. Dari tangan tersangka, disita sabu-sabu seberat 1 ons senilai Rp 150 juta, alat timbang, 10 pipet, dua speaker merek Simbadda, 200 bungkus plastik kosong, dan dua telepon seluler.
Kepala Satuan Narkoba Polres Kota Besar Makassar Ajun Komi
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini