Mappasomba Ajukan Eksepsi
BULUKUMBA -- A. Mappasomba, tersangka korupsi anggaran Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Pedesaan Kecamatan Rilau Ale, kemarin mengajukan eksepsi dalam sidang di Pengadilan Negeri Bulukumba.
Pembacaan pembelaan terdakwa itu berlangsung sekitar setengah jam. Ketua majelis hakim langsung menutup sidang setelah eksepsi selesai dibacakan. Dalam pembelaannya, Mappasomba menilai dakwaan jaksa penuntut umum, Muhammad Jufri, tidak be
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini