Kamacappi Dituntut 3 Tahun Penjara
MAKASSAR -- Aktivis mahasiswa yang menjadi terdakwa dalam kasus kericuhan di kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Barat, Ashari Setiawan alias Kamacappi, dituntut tiga tahun penjara. Kamacappi dinilai terbukti mengeroyok secara bersama-sama staf kejaksaan saat menggelar unjuk rasa pada November 2010.
"Terdakwa memukul dan memegang korban sehingga mudah dikeroyok," ujar jaksa penuntut umum Achmad Jaya dalam sidang di Pengadilan Negeri Makassa
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini