maaf email atau password anda salah


VONIS TERHADAP SISWA PENDEMO ICHSAN
Pengacara: Hakim Menyenangkan Bupati Gowa

"Terdakwa terlibat merusak kantor bupati," kata hakim Abdul Rahman Karim.

arsip tempo : 171402472899.

. tempo : 171402472899.

GOWA -- Putusan hakim Pengadilan Negeri Sungguminasa, yang memvonis Muhammad Arif empat bulan penjara, dianggap bagian dari rekayasa. Menurut Mahmud, pengacara siswa Sekolah Menengah Atas Negeri Bontomarannu ini, kliennya tidak terbukti merusak kantor bupati ketika berlangsung aksi demo yang berbuntut kerusuhan pada 10 Januari lalu.

"Keterangan saksi hanya mengatakan melihat terdakwa. Mereka tidak melihat terdakwa melempar sesuatu. Putusan ini meng

...

Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.

Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini

PILIHAN TERBAIK

Rp 54.945/Bulan

Aktif langsung 12 bulan, Rp 659.340

  • *Anda hemat -Rp 102.000
  • *Dijamin update hingga 52 edisi Majalah Tempo

Rp 64.380/Bulan

Aktif setiap bulan, batalkan kapan saja

  • *GRATIS untuk bulan pertama jika menggunakan Kartu Kredit

Lihat Paket Lainnya

Berita Lainnya

Konten Eksklusif Lainnya

  • 25 April 2024

  • 24 April 2024

  • 23 April 2024

  • 22 April 2024


Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.

Login Langganan