Pengadilan Negeri Soppeng Segera Sidangkan Kasus Pungutan Liar
SOPPENG -- Kejaksaan Negeri Kabupaten Soppeng mengaku segera melimpahkan tiga kasus pungutan liar ke pengadilan negeri. Ketiga kasus itu adalah pungutan untuk hari kemerdekaan yang dilakukan oleh Muhammad, bendahara Kecamatan Lilirilau; kutipan pemasangan sambungan baru PLN di Desa Batu-batu, Kecamatan Marioriawa; dan pungutan pengurusan sertifikat masyarakat swadaya yang dilaksanakan oleh Sudirman, Kepala Desa Maccile, Kecamatan Lalabata.
"Begitu
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini