Tersangka Korupsi Raskin Kembalikan Uang Negara
BULUKUMBA -- Muhammad Badri A.S., mantan Sekretaris Desa Bonto Bangun, Kecamatan Rilau Ale, mengembalikan uang kerugian negara ke kejaksaan. Uang sebesar Rp 45 juta dikembalikan oleh tersangka kasus korupsi pengadaan beras murah bagi warga miskin (raskin) itu pada Rabu malam lalu.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bulukumba Ruslan Muin mengatakan uang tersebut akan diserahkan kembali ke Bulog Bulukumba. "Dana itu adalah total harga beras,
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini