maaf email atau password anda salah


Tersangka Korupsi Raskin Kembalikan Uang Negara

arsip tempo : 171406460841.

. tempo : 171406460841.

BULUKUMBA -- Muhammad Badri A.S., mantan Sekretaris Desa Bonto Bangun, Kecamatan Rilau Ale, mengembalikan uang kerugian negara ke kejaksaan. Uang sebesar Rp 45 juta dikembalikan oleh tersangka kasus korupsi pengadaan beras murah bagi warga miskin (raskin) itu pada Rabu malam lalu.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bulukumba Ruslan Muin mengatakan uang tersebut akan diserahkan kembali ke Bulog Bulukumba. "Dana itu adalah total harga beras,

...

Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.

Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini

PILIHAN TERBAIK

Rp 54.945/Bulan

Aktif langsung 12 bulan, Rp 659.340

  • *Anda hemat -Rp 102.000
  • *Dijamin update hingga 52 edisi Majalah Tempo

Rp 64.380/Bulan

Aktif setiap bulan, batalkan kapan saja

  • *GRATIS untuk bulan pertama jika menggunakan Kartu Kredit

Lihat Paket Lainnya

Berita Lainnya

Konten Eksklusif Lainnya

  • 25 April 2024

  • 24 April 2024

  • 23 April 2024

  • 22 April 2024


Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.

Login Langganan