maaf email atau password anda salah


Pendemo Bupati Gowa Dijerat UU Darurat

"Siapa yang luka dan apa yang dirusak?"

arsip tempo : 171400740467.

. tempo : 171400740467.

GOWA -- Kejaksaan Negeri Sungguminasa menjerat aktivis Aliansi Rakyat Gowa dengan Undang-Undang Darurat. Menurut Kepala Seksi Pidana Umum M. Ramli, para aktivis diduga membawa senjata tajam dan alat peledak saat berdemo di kantor Bupati Gowa. "Ini berdasarkan berkas pemeriksaan," ujar Ramli di kantornya kemarin. "Jadi, kami menjerat mereka dengan Pasal 2 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Tajam dan Alat Peledak."

Ram

...

Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.

Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini

PILIHAN TERBAIK

Rp 54.945/Bulan

Aktif langsung 12 bulan, Rp 659.340

  • *Anda hemat -Rp 102.000
  • *Dijamin update hingga 52 edisi Majalah Tempo

Rp 64.380/Bulan

Aktif setiap bulan, batalkan kapan saja

  • *GRATIS untuk bulan pertama jika menggunakan Kartu Kredit

Lihat Paket Lainnya

Berita Lainnya

Konten Eksklusif Lainnya

  • 25 April 2024

  • 24 April 2024

  • 23 April 2024

  • 22 April 2024


Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.

Login Langganan