Pendemo Bupati Gowa Dijerat UU Darurat
GOWA -- Kejaksaan Negeri Sungguminasa menjerat aktivis Aliansi Rakyat Gowa dengan Undang-Undang Darurat. Menurut Kepala Seksi Pidana Umum M. Ramli, para aktivis diduga membawa senjata tajam dan alat peledak saat berdemo di kantor Bupati Gowa. "Ini berdasarkan berkas pemeriksaan," ujar Ramli di kantornya kemarin. "Jadi, kami menjerat mereka dengan Pasal 2 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Tajam dan Alat Peledak."
Ram
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini