maaf email atau password anda salah


Hakim Tolak Eksepsi Djamaluddin Yunus

Tapi permintaan terdakwa korupsi Pasar Pabaeng-baeng untuk menjalani tahanan kota dikabulkan.

arsip tempo : 171393047046.

. tempo : 171393047046.

MAKASSAR -- Majelis hakim Pengadilan Negeri Makassar menolak eksepsi penasihat hukum Djamaluddin Yunus, Muryadi Muchtar. Dengan demikian, terdakwa korupsi Pasar Pabaeng-baeng itu akan terus menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Makassar.

"Keberatan penasihat hukum dalam eksepsi sudah termasuk dalam materi pokok perkara pada persidangan berikutnya," kata Andi Makkasau, ketua majelis hakim, pada sidang putusan sela kemarin. Ia juga mengata

...

Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.

Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini

PILIHAN TERBAIK

Rp 54.945/Bulan

Aktif langsung 12 bulan, Rp 659.340

  • *Anda hemat -Rp 102.000
  • *Dijamin update hingga 52 edisi Majalah Tempo

Rp 64.380/Bulan

Aktif setiap bulan, batalkan kapan saja

  • *GRATIS untuk bulan pertama jika menggunakan Kartu Kredit

Lihat Paket Lainnya

Konten Eksklusif Lainnya

  • 24 April 2024

  • 23 April 2024

  • 22 April 2024

  • 21 April 2024


Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.

Login Langganan