Hakim Tolak Eksepsi Djamaluddin Yunus
MAKASSAR -- Majelis hakim Pengadilan Negeri Makassar menolak eksepsi penasihat hukum Djamaluddin Yunus, Muryadi Muchtar. Dengan demikian, terdakwa korupsi Pasar Pabaeng-baeng itu akan terus menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Makassar.
"Keberatan penasihat hukum dalam eksepsi sudah termasuk dalam materi pokok perkara pada persidangan berikutnya," kata Andi Makkasau, ketua majelis hakim, pada sidang putusan sela kemarin. Ia juga mengata
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini