Wayan Sutapa Tak Pernah Ajukan Kasasi
MAKASSAR -- Pengadilan Negeri Makassar memastikan terpidana korupsi tukar guling lahan, I Wayan Sutapa, tidak mengajukan memori kasasi. Pengadilan tidak pernah menerima dan mencatat penyerahan materi kasasi dari terdakwa maupun dari penasihat hukumnya.
"Dengan tidak adanya materi kasasi hingga batas waktu yang ditentukan, vonis terhadap yang bersangkutan berkekuatan hukum tetap," kata juru bicara Pengadilan Negeri Makassar, Parlas Nababan, kemarin.
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini