Pembunuh Praja IPDN Divonis 6,5 Tahun
GOWA -- Indrawan Trinugraha, terdakwa pembunuhan Ashadi Dwi Putra, praja Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), divonis 6 tahun 6 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Sungguminasa, Gowa, kemarin. Terdakwa dinyatakan terbukti melakukan penganiayaan berat yang menyebabkan korban meninggal.
"Berdasarkan bukti-bukti, terdakwa Indrawan terbukti membunuh Ashadi," kata hakim Muhammad Asri saat membacakan putusan. Vonis ini lebih berat enam bulan dari
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini