Kejaksaan Telisik Peminjaman Laptop Dewan
MAKASSAR -- Selain mengusut pengadaan laptop anggota Dewan Kota Makassar 2010, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Barat menelisik peminjaman komputer jinjing oleh anggota Dewan periode 2004-2009. Laptop yang dipinjam tersebut hingga kini belum dikembalikan.
"Karena status laptop pinjam-pakai, setelah periode Dewan berakhir, seharusnya dikembalikan," ujar Ketua Tim Penyelidik Kejaksaan Tinggi Effendi kemarin. Penyidik, kata dia, sedang menelusuri
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini