Ramlah Hanya Korban Fitnah
WAJO -- Sidang pencurian tiga baju dengan terdakwa Ramlah binti Sudirman, 20 tahun, kembali digelar di Pengadilan Negeri Sengkang, Wajo, Sulawesi Selatan, kemarin dengan agenda pembacaan pleidoi (pembelaan). Mahasiswa semester IIIU Sekolah Tinggi Puangrimaggalatung ini mengaku telah dijadikan korban fitnah dan pemerasan oleh Andi Unga, majikannya.
Ramlah dilaporkan mencuri tiga potong baju jenis kaus seharga Rp 90 ribu di Stan Matahari, salah sat
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini