Hakim Minta Djusmin Dawi Dihadirkan
MAKASSAR -- Pengadilan Negeri Makassar menunda sidang perdana kasus korupsi dengan terdakwa Djusmin Dawi. Itu lantaran kejaksaan tidak sanggup mendatangkan bos PT Aditya Reski Abadi yang terlilit kredit fiktif Bank Tabungan Negara (BTN) Syariah Makassar senilai Rp 44 miliar tersebut.
Menurut juru bicara pengadilan, Parlas Nababan, sidang in-absentia (tanpa kehadiran terdakwa) tidak bisa digelar lantaran kasusnya melibatkan terdakwa lain. Selain Dj
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini