Polisi Tidak Usut Gelar Profesor Hamzah
MAKASSAR -- Kejaksaan Negeri Makassar masih memeriksa berkas perkara Profesor Hamzah Thaha, yang menjadi tersangka dalam kasus pemalsuan ijazah. "Berkas belum rampung karena kami masih menunggu penyempurnaan dari polisi," kata Kepala Seksi Pidana Umum Andi Muldani Fajrin kemarin.
Selain Hamzah, kasus ini menyeret dua tersangka lainnya, yakni Syahrul, 27 tahun, dan Rusmin Tasmin, 70 tahun. Syahrul adalah pemilik ijazah palsu yang diperoleh dari Hamz
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini