KASUS ALOKASI DANA DESA
Kepala Desa Lampulung Dituntut 1,5 Tahun Penjara
WAJO -- Tersangka Syarif Hidayat dituntut 1 tahun 6 bulan penjara. Kepala Desa Lampulung, Kecamatan Pammana, Wajo, ini dinilai terbukti melakukan korupsi dana alokasi desa. Jaksa penuntut umum Edriyansah mengatakan, selain dituntut pidana penjara, Syarif diminta membayar denda Rp 60 juta atau diganti hukuman empat bulan kurungan.
Jaksa Edriyansah juga meminta Syarif membayar uang pengganti kerugian korupsi sebesar Rp 48,7 juta. Uang pengganti dib
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini