Sidrap Tidak Keluarkan HGU PT Buli
PAREPARE -- Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) menyatakan tidak mengeluarkan izin hak guna usaha (HGU) lahan PT Berdikari United Livestock (Buli). Menurut Asisten I Pemerintah Kabupaten Sidrap Amir Andi Wali, proses hak guna usaha tersebut dilakukan kantor wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) di Sulawesi Selatan dan BPN pusat.
"Prosesnya antara kantor wilayah BPN dan PT Buli. Kami dari pemerintah kabupaten tidak tahu-menahu soal H
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini