PENGADILAN BANTARKAN AMPING SITURU
MAKASSAR -- Pengadilan Negeri Makassar menetapkan pembantaran terdakwa dugaan korupsi Johanis Amping Situru dengan alasan bekas Bupati Tanah Toraja itu mengalami depresi. "Terdakwa harus dirawat oleh dokter jiwa. Setelah dirawat, (Amping) langsung dikembalikan ke tahanan," kata Tardi, ketua majelis hakim, dalam persidangan di Makassar kemarin.
Amping disarankan dirawat di Rumah Sakit Bhayangkara. Alasannya, surat rujukan dari Poliklinik Rumah Tahana
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini