Mahasiswa Anarkistis Terancam Lima Tahun Penjara
MAKASSAR -- Lima mahasiswa yang terlibat aksi anarkistis terancam hukuman lima tahun penjara. Mereka diduga merusak pos polisi dan menganiaya petugas ketika melakukan unjuk rasa yang berbuntut bentrokan itu beberapa waktu lalu. Berkas pemeriksaan mereka telah rampung dan dikirim ke Kejaksaan Negeri Makassar kemarin.
Menurut penyidik, kelima mahasiswa tersebut dijerat Pasal 160 juncto 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidanan tentang Penghasutan dan Pe
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini