Terdakwa Kasus Alat Berat Divonis 20 Bulan Penjara
PALOPO -- Majelis hakim Pengadilan Negeri Kota Palopo kemarin menjatuhkan vonis 20 bulan penjara kepada pegiat lembaga swadaya masyarakat, Mukhlis Balantja. Ia menjadi terdakwa dalam kasus pengadaan alat berat senilai Rp 124 juta.
Selain hukuman penjara, Mukhlis didenda Rp 50 juta subsider dua bulan penjara dipotong masa tahanan. Ketua majelis hakim, Hery Soemanto, mengatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan telah melakukan perbuatan yang merug
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini