Mappasomba Jadi Tersangka Korupsi PNPM
BULUKUMBA -- Kejaksaan menetapkan A. Mappasomba sebagai tersangka korupsi anggaran Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri. Kepala Kejaksaan Negeri Bulukumba Raden Sjamsul Arifin mengatakan ketua unit pengelola kegiatan (UPK) itu diduga melanggar penggunaan anggaran PNPM di Kecamatan Rilau Ale. "Hasil pengembangan penyelidikan, dugaan jumlah kerugian negara mencapai Rp 600 juta," ujar Sjamsul di kantornya kemarin.
Sjamsul mengatakan
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini