Pajak Penerangan Jalan Tetap 3 Persen
MAKASSAR -- PLN cabang Makassar tetap memungut pajak penerangan jalan sebesar 3 persen kepada pelanggan industri. Ini berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah. PLN tidak akan mengikuti aturan pajak penerangan jalan sebesar 6 persen berdasarkan Peraturan Daerah Kota Makassar.
"Kami pungut berdasarkan peraturan pemerintah," kata Edi Thamrin, juru bicara PLN cabang Makassar, saat menghadiri pertemuan dengan Dinas Pendap
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini