Ramlah Jadi Tahanan Kota
WAJO - Setelah mendekam di Rumah Tahanan Kelas II-B Sengkang hampir dua bulan, Ramlah, yang dituduh mencuri tiga kaus seharga Rp 90 ribu, kemarin dibebaskan. Status gadis 20 tahun ini berubah menjadi tahanan kota.
Bakri Remmang selaku pengacara Ramlah dari Lembaga Bantuan Hukum Bakti Nusantara memuji putusan hakim yang telah mengalihkan status tahanan kliennya. "Jujur kami sebagai penasihat hukum Ramlah cukup terharu dengan keputusan yang diambil
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini