KISRUH PAJAK PENERANGAN JALAN
Dinas Pendapatan Makassar Dinilai Lalai
MAKASSAR -- Pemerhati masalah perpajakan, Bastian Lubis, menilai Dinas Pendapatan Daerah Makassar lalai dalam mengelola pajak penerangan jalan. Mestinya, kata dia, Dinas mengontrol pungutan pajak yang dilakukan PLN kepada pelanggan. "Pungutan tersebut harus berdasarkan peraturan daerah," ujar Bastian kemarin.
Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2005 tentang Pajak Penerangan Jalan, tarif pajak penerangan jalan sebesar 7 persen bagi pelanggan P
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini