Anggaran Sulawesi Selatan Dinilai Melanggar Hukum
MAKASSAR -- Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Sulawesi Selatan 2011 dinilai melanggar hukum karena masih terjadi pembahasan meskipun sudah ditetapkan. Menurut Lembaga Swadaya Masyarakat Komisi Pemantau Legislatif (Kopel), pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sulawesi Selatan telah melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003.
"Masak sudah disahkan kemudian diutak-atik lagi. Ini ada apa?" kata Ketua Kopel Syamsuddin Alimsyah di
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini