Proyek Pemecah Ombak Seret Delapan Tersangka
TAKALAR -- Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan-Barat menetapkan delapan tersangka dalam pembangunan pengaman pantai Kabupaten Takalar senilai Rp 9 miliar. Mereka diduga melakukan korupsi bersama-sama dengan menyelewengkan dana proyek tersebut.
Dalam surat perintah penunjukan jaksa penuntut yang diperoleh Tempo di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Barat, kedelapan tersangka itu adalah Muhammad Djafar Aidid, bekas pejabat pembuat komitmen proyek
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini