Terdakwa Polisi Tepergok Bawa Alat Isap Sabu
MAKASSAR -- Kejaksaan Negeri Makassar memergoki Amirullah alias Amral, 31 tahun, membawa alat pengisap sabu-sabu di sel kejaksaan. Alat berupa pipet, korek api, dan penutup bong itu ditemukan di saku terdakwa polisi berpangkat brigadir satu tersebut. "Kami menduga alat ini akan digunakan terdakwa mengkonsumsi narkoba," kata Andi Muldani Fajrin, Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Makassar, setelah memeriksa Amirullah kemarin.
Muldani mengataka
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini