Industri Dikenai Pajak Lampu Jalan 3 Persen
MAKASSAR -- PT PLN cabang Makassar menyatakan besaran pungutan pajak penerangan jalan dari pelanggan industri hanya 3 persen. Sedangkan pelanggan rumah tangga dikenai pajak sebesar 10 persen. "Memang ketentuannya begitu," kata juru bicara PLN Makassar, Edi Thamrin, di kantornya kemarin.
Menurut Edi, ketentuan itu bukanlah kebijakan PLN Makassar, melainkan Peraturan Daerah Makassar.
"Itu jelas aturannya." Edi mengatakan jumlah pelanggan PLN di Makassar
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini