Kejaksaan Periksa Perusahaan Farmasi
MAKASSAR -- Kejaksaan Negeri Takalar memeriksa beberapa perusahaan farmasi berkaitan dengan kasus utang obat senilai Rp 810 juta oleh Rumah Sakit Umum Daerah Pajonga Daeng Ngalle Takalar. "Berdasarkan keterangan pihak farmasi, rumah sakit belum membayar utang obat tahun 2009 senilai Rp 810 juta," kata Kepala Kejaksaan Negeri Takalar Hermanto kemarin.
RUSD Takalar berutang obat pada 2009 sebesar Rp 810 juta kepada sejumlah perusahaan farmasi, di ant
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini