Jaksa Tetap Minta Amping Dihukum
MAKASSAR -- Jaksa penuntut umum berkukuh menyatakan Johanis Amping Situru, bekas Bupati Tana Toraja, terbukti bersalah menyalahgunakan kewenangannya mengucurkan dana APBD 2003-2004 ke Dewan Perwakilan Rakyat Toraja.
"Kami tetap mendesak agar Amping dijatuhi hukuman 4 tahun penjara," kata Muhammad Yusuf Putra, jaksa penuntut umum, saat membacakan replik di Pengadilan Negeri Makassar kemarin.
Yusuf mengatakan alat bukti serta keterangan saksi sudah cu
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini