Kejaksaan Sita Duit Proyek Pabaeng-baeng
MAKASSAR -- Kejaksaan Negeri Makassar menyita uang proyek Pasar Pabaeng-baeng senilai Rp 1 miliar, yang diduga hasil penyelewengan pembangunan kios sebesar Rp 12,5 miliar. Duit itu disita dari rekening bos PT Citratama Timurindo, Taufan, selaku pelaksana proyek pasar.
Penyitaan berlangsung kemarin. Selain dari rekening Taufan, uang diambil dari Direktur Operasional PT Citratama, Abdul Azis Siadjo. "Uang tersebut langsung kami serahkan ke Bank Indon
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini