Pejabat Balai Pelestarian Jadi Tersangka
MAKASSAR -- Kejaksaan menetapkan tiga tersangka dalam kasus pembebasan lahan gedung Balai Pelestarian Sumber Daya Alam Makassar. Mereka adalah Laode Bali, ketua panitia penyedia barang; Arif Tombong, kurir penjualan tanah; serta Tawang, yang mengaku sebagai pemilik lahan.
"Ketiganya bertanggung jawab atas pembebasan lahan tersebut," kata Yusuf Handoko, Kepala Kejaksaan Negeri Makassar, kemarin. Mereka dijadikan tersangka setelah Kejaksaan menelisik
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini